Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Negara kesatuan republik Indonesia merupakan suatu
negara yang berdaulat penuh berlandaskan pancasila dan UUD 1945 yang ingin
mewujudkan suatu keadaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Negara Republik Indonesia merupakan Negara kesatuan.
Negara kesatuan yang dipilih adalah Negara dengan system desentralisasi, kepada
daerah diberikan kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri. Selanjutnya dikatakan bahwa
pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan
pusat. Secara teoritis, asas desentralisasi didasari oleh keinginan menciptakan
3 hal, yaitu :
1) Demokrasi, diharapkan akan menciptakan demokrasi melalui
partisipasi masyarakat lokal.
2) Pemerataan, diharapkan akan mendorong tercapainya
pemerataan pembangunan, terutama di daerahp edesaan di mana sebagian besar
masyarakat tinggal.
3) Efisiensi,
dapat meningkat karena jarak antara pemerintah lokal dengan masyarakat menjadi
lebih dekat, penggunaan sumber daya
digunakan saat dibutuhkan, dan masalah di
identifikasi oleh masyarakat lokal.
B. TUJUAN NKRI
Tujuan adalah apa yang secara ideal akan
dicapai oleh Negara. Tujuan nasional Negara
Indonesia secara lebih lengkap tertulis di pembukaan UUD 1945, yaitu :
1)
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2)
Memajukan kesejahteraan umum;
3) Mencerdaskan
kehidupan bangsa; dan
4) Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi,dan keadilan sosial.
Tujuan negara menurut para ahli:
·
Roger
H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta
mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin.
·
Harold
J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan yang baik agar rakyatnya
dapat mencapai keinginan secara maksimal.
·
Rousseau,
tujuan negara adalah menciptakan persamaan dan kebebasan bagi warga negaranya.
·
Plato,
tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagtai makhluk
individu maupun sebagai makhluk social.
·
Thomas
Aquinas dan Agustinus, tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan a=dan
kehidupan yang aman dan tentram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan.
Teori-teori tujuan negara:
1. Teori kekuasaan
§ Shang Yang, tujuan negara adalah pembentukan kekuasaan
negara yang sebesar-besarnya.
§ Niccolo Machiavelli, raja tidak perlu menghiraukan
kesusilaan maupun agama. Untuk meraih, mempertahankan dan meningkatkan
kekuasaannya, raja harus licik, tak perlu menepati janji, dan berusaha selalu
ditakuti rakyat.
2. Teori Perdamaian Dunia
Dante
Allgeghiere (1265-1321) dalam bukunya De Monarchia Libri III, menyatakan
bahwa tujuan negara adalah untuk mewujudakan perdamaian dunia.
3. Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan Manusia
§ Immanuel Kant, tujuan negara adalah melindungi dan
menjamin ketertiban hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terbina dan
terpelihara.
§ Kranenburg, tujuan negra bukan sekedar memelihara
ketertiban hukum, melainkan juga aktif mengupayakan kesejahteraan warganya.
Ajaran tentang tujuan negara
o
Ajaran
Plato: negara bertujuan memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan
makhluk sosial.
o
Ajaran
Teokratis: negara bertujuan mencapai kehidupan yang aman dan tentram dengan
taat kepada Tuhan.
o
Ajaran
Negara Polisi: negara bertujuan mengatur keamanan dan ketertiban masyarakat.
o
Ajaran
Negara Hukum: negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dan berpedoman
pada hukum.
o
Negara
Kesejahteraan: negara bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum.
C. FUNGSI NKRI
Fungsi adalah pelaksaan tujuan yang hendak dicapai. Untuk persoalan ini, belum ada persamaan pendapat di antara para
ahli. Di antaranya adalah :
1) Anarkisme, Penyangkalan terhadap pemerintah dan
Negara. Negara dan pemerintah dan semua
dapat dicapai secara individu untuk mencapai tujuan Negara.
2)
Individualisme, Negara mempunyai fungsi memelihara dan mempertahankan keamanan
dan ketertiban individu dan masyarakat.
3) Sosialisme,
Semua gerakan sosial yang menghendaki campur tangan Negara yang seluas mungkin
dalam bidang perekonomian.
4) Komunisme,
Dengan jalan revolusioner fungsi Negara
dapat diperluas dalam upaya mencapai kesejahteraan sosial.
Menurut Miriam Budiardjo,
setiap Negara menyelenggarakan beberapa minimum fungsi, yaitu :
a. Melaksanakan
penertiban, untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan
dalam masyarakat;
b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
c. Pertahanan,
untuk menjaga serangan dari luar;
d. Menegakkan
keadilan melalui badan-badan pengadilan.
Berdasarkan tujuan RI, fungsi
Negara sebagai berikut :
- Fungsi
membuat UUD
- Fungsi
membentuk kelembagaan Negara
- Fungsi membuat
undang-undang dan peraturan-peraturan umum
- Fungsi
menentukan anggaran pendapatan dan belanja negara
- Fungsi kehakiman
- Fungsi pemerintahan menyelenggarakan kemakmuran
- Fungsi
pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara
- Fungsi
pertimbangan
- Fungsi
perencanaan (kegiatan pembangunan Negara)
Wilayah NKRI dari Masa ke Masa
Limitasi Landas Kontinen (UNCSLS)
Sebagai negara maritim, NKRI telah melalui perjalanan
panjang hingga bisa seluas sekarang. Ada 5 (lima) tahap perkembangan luas
wilayah NKRI:
1. Wilayah NKRi pasca kemerdekaan (17 Agustus 1945) hingga Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957).
2. Wilayah NKRI Setelah Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) hingga Deklarasi Landas Kontinen (17 Februari 1969).
3. Wilayah NKRI Setelah Deklarasi Landas Kontinen (17 Februari 1998) hingga 1998 (Lepasnya Timtim).
4. Wilayah NKRI Setelah 1998 hingga sebelum Sidang UN CLCS (17 Agustus 2010).
5. Wilayah NKRI Pasca Sidang UN CLCS Agustus 2010) hingga sekarang.
1. Wilayah NKRi pasca kemerdekaan (17 Agustus 1945) hingga Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957).
2. Wilayah NKRI Setelah Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) hingga Deklarasi Landas Kontinen (17 Februari 1969).
3. Wilayah NKRI Setelah Deklarasi Landas Kontinen (17 Februari 1998) hingga 1998 (Lepasnya Timtim).
4. Wilayah NKRI Setelah 1998 hingga sebelum Sidang UN CLCS (17 Agustus 2010).
5. Wilayah NKRI Pasca Sidang UN CLCS Agustus 2010) hingga sekarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar