Koperasi: Apa itu Koperasi?
Pada artikel
ini, akan diterangkan tentang pengertian atau definisi koperasi, setelah
menimbang dan memperhatikan pengertian koperasi, akan diterangkan tentang
tujuan, fungsi dan jenis jenis koperasi. Terakhir akan dijelaskan tentang
kelebihan dan kekurangan koperasi.
Pengangar Organisasi Koperasi
Menurut
Bapak James A.F Stoner pengertian organisasi adalah sebagai alat (tools) untuk
mencapai tujuan. Pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan
sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi tersebut pengorganisasian
(organizing), dan dilakukan oleh seorang manajer (Koperas, teori dan praktek
Oleh Sitio, A.,dkk).
Struktur organisasi dapat didefinisikan sebagai susunan dan hubungan antarkomponen dan antarposisi dalam suatu perusahaan. Struktur organisasi menunjukkan hirarki organisasi dan struktur wewenang, serta memperlihatkan aliran pelaporannya. Selain, itu struktur organisasi memberikan stabilitas dan kelanjutan hidup organisasi, walaupun sumber daya manusia di dalamnya silih berganti.
Kooperasi sebagai sebuah organisasi mempunyai ciri-ciri yang unik, yang membedakannya dengan yang lain. Berikut ini akan dibahas beberapa pendapat mengenai pengertian koperasi
Struktur organisasi dapat didefinisikan sebagai susunan dan hubungan antarkomponen dan antarposisi dalam suatu perusahaan. Struktur organisasi menunjukkan hirarki organisasi dan struktur wewenang, serta memperlihatkan aliran pelaporannya. Selain, itu struktur organisasi memberikan stabilitas dan kelanjutan hidup organisasi, walaupun sumber daya manusia di dalamnya silih berganti.
Kooperasi sebagai sebuah organisasi mempunyai ciri-ciri yang unik, yang membedakannya dengan yang lain. Berikut ini akan dibahas beberapa pendapat mengenai pengertian koperasi
Pengertian Koperasi
Koperasi
mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata
Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Ada juga yang
mendefinisikan koperasi dala makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi
adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan
tangan (hand it hand).DI indonesia disebut kerja sama atau menurut Notoatmojo
disebut gotong royong yang telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM.
Istilah gotong royong diberbagai daerah seperti tapanuli disebut Marsiurupan,
di Minahasa disebut mapalus kobeng, di Sumba "Pawonda", di Ambon
"Masohi", di Jawa barat "Liliuran" dan Madura "Long
tinolong" dan di Sumatera Barat "Julojulo" dan di Bali
"Subak".
Pengertian
Koperasi Menurut ILO
Menurut ILO
atau Organisasi buruh Internasional bahwa pengertian koperasi adalah:
"Cooperative define (pengertian koperasi) as an association of persons (kumpulan orang) usually of limited means (dalam tujuan tertentu), who have voluntary joined together (yang bergabung secara sukarela) to achieve a common economic end (untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi) through the formation of a democratically controlled business organization (melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis), making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking (membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut)".
Pengertian
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum.
Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip
koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.
Pengertian
Organisasi koperasi menurut Hanel
Pengertian Koperasi Menurut Hanel, pengertian organisasi koperasi sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik (a socio-economic system or social engineering), yang terbuka dan berorientasi pada tujuan (open and goal-oriented). Dengan demikian, suatu organisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa kriteria yaitu:
Pengertian Koperasi Menurut Hanel, pengertian organisasi koperasi sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik (a socio-economic system or social engineering), yang terbuka dan berorientasi pada tujuan (open and goal-oriented). Dengan demikian, suatu organisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa kriteria yaitu:
|
Kriteria
|
Pengertian
|
|
Substansi
|
Suatu sistem sosial dalam
masyarakat
|
|
Hubungan perbedaan lingkungan
|
Suatu sistem terbuka
|
|
Cara kerja
|
Suatu sistem yang berorientasi
pada tujuan
|
|
Pemanfaatan sumber daya
|
Suatu sistem ekonomi
|
(Stoner,
James A.F., Management, 2nd ed., Prentice-Hall, 1982)
Pengertian
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau
pengguna barang atau jasa, dan kegiatan atau jasa utama melakukan pembelian
bersama. Contoh koperasi konsumen adalah koperasi yang kegiatan utamanya
mengelola warung serba ada atau supermarket.
Pengertian
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya tidak memiliki rumah tangga
usaha atau perusahaan sendiri sendiri tetapi bekerja sama dalam wadah koperasi
untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa, dan kegiatan utamanya
menyediakan, mengoperasikan, atau mengelola sarana produksi bersama. Contoh
koperasi produsen adalah koperasi jasa konsultasi
Pengertian
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya
menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya.
Pengertian
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang anggotanya para produsen atau pemilik
barang atau penyeda jasa dan kegiatan atau jasa utamanya melakukan pemasaran bersama
Pengertian
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya
yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota koperasi . Simpanan pokok koperasi tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan menjadi anggota koperasi.
Pengertian
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus yang wajib
dibayar oleh angggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
Simpanan wajib koperasi tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
menjadi anggota koperasi.
Melihat dari kriteria dan pengertian organisasi koperasi yang ada, bagian bagian dari koperasi sebagai subsistem koperasi adalah:
Melihat dari kriteria dan pengertian organisasi koperasi yang ada, bagian bagian dari koperasi sebagai subsistem koperasi adalah:
- Anggota koperasi sebagai individu yang bertndak sebagai pemilik dan konsumen akhir
- Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok (supplier).
- Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
Pengertian
Organisasi koperasi menurut Ropke
Dalam membahas koperasi, Ropke berusaha menggambarkan ciri-ciri dari sebuah organisasi koperasi sebagai berikut.
Dalam membahas koperasi, Ropke berusaha menggambarkan ciri-ciri dari sebuah organisasi koperasi sebagai berikut.
- Adanya beberapa atau sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
- Adanya anggota anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya atau kerja kolektif dari kelompok koperasi.
- Adanya anggota koperasi yang bergabung dalam koperasi mendayagunakan serta memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
- Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Berdasarkan
ciri ciri organisasi koperasi menurut Ropke dan kriteria koperasi yang ada
diatas, dapat diambil beberapa kesimpulan tentang koperasi bahwa:
- Dalam suatu koperasi, anggota koperasi dapat menjadi sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha. Anggota koperasi dalam status yang dimilikinybaik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan dapat memanfaatkan koperasi dalam aktivitas sosial ekonomi yang dilakukannya
- Dalam suatu Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
- Dalam organisasi koperasi, sebagai perusahaan melayani anggota serta non anggota dikarenakan bertindak sebagai badan usaha
Tujuan Koperasi
Dalam
peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi.
Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah
- Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community)
- Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
Fungsi dan Peranan Koperasi
Dalam setiap
organisasi memiliki fungsi dan peranan tertentu, begitupun dengan organisasi
koperasi. Perkoperasian di Indonesia seharusnya berfungsi dan memiliki peran
sebagai berikut:
- Mengembangkan serta membangun kemampuan dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi
- Berperan secara aktif (role actively) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas kehidupan anggota koperasi dan masyarakat
- Memperkuat serta mengkokohkan perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Jenis jenis koperasi
Jenis jenis
koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan aktivitas dan kepentingan ekonomi
anggotanya. Jenis koperasi terdiri atas 3 jenis yaitu, koperasi produksi (production
cooperatives), koperasi konsumsi (consumer cooperatives), dan
koperasi jasa (cooperative services).
1. Koperasi produksi
Koperasi
produksi| Pengertian koperasi produksi adalah jenis koperasi yang anggotanya
terdiri atas para produsen dengan melakukan kegiatan usaha khusus penjualan
barang barang produksi para anggotanya. Contoh, koperasi ternak, koperasi
cengkeh, koperasi kopra, koperasi nelayan (Fishermen cooperative), dan koperasi
kerajinan (arts cooperative).
2. Koperasi konsumsi
Koperasi
konsumsi| Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang memiliki
anggota yang terdiri atas kumpulan konsumen, bergerak khusus dalam aktivitas
penjualan barang barang konsumsi terutama barang kebutuhan para anggota
koperasidan masyarakat sekitarnya. Contohnya koperasi karyawan (KOPKAR),
koperasi pegawai republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa/mahasiswa, koperasi
RT, dan koperasi ABRI.
3. Koperasi Jasa
Koperasi jasa|
Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang melakukan kegiatan
usaha dengan memberi pelayanan atau jasa kepada para anggota khususnya dan
masyarakat sekitarnya. contoh koperasi asuransi, koperasi simpan pinjam ataupun
koperasi perkreditan.
Jenis jenis
koperasi dapat juga dibagi atas jumlah jenis aktivitas usaha yang dimiliki.
Koperasi tersebut adalah koperasi single purpose dan koperasi multipurpose.
Pengertian koperasi single purpose adalah koperasi yang bergerak dalam satu
bidang usaha seperti hanya bergerak dalam bidang jasa simpan pinjam, ada
koperasi yang hanya bergerak dalam bidang konsumsi saja. Koperasi multi purpose
adalah koperasi yang mengelola semua atau lebih dari satu bidang koperasi baik
itu jasa, konsumsi maupun produksi. Koperasi jenis multi purpose terbilang
koperasi yang sudah memiliki umur dan modal yang cukup besar untuk
mengembangkan kapasitas, fungsi dan peranan anggota dalam koperasi. Contoh
jenis koperasi multi purpose adalah KUD (Koperasi Unit Desa).
Berdasarkan
UU No. 25 Tahun 1992, koperasi dapat dibedakan menurut keanggotaanya, yaitu
koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah jenis koperasi
yang beranggotakan orang seorang (berdasarkan ketentuan minimal 20 orang),
sedangkan koperasi sekunder adalah jenis koperasi beranggotakan badan badan
hukum koperasi (gabungan).
Kelebihan dan kekurangan koperasi
Sama dengan
badan badan usaha lainnya, koperasi juga memiliki kelebihan dan kelemahan
sebagai berikut:
1. Kelebihan koperasi
- Koperasi lebih mengutamakan tujuan yang berupa kesejahteraan anggota (Cooperative prioritize goals such as the welfare of members). Pendapatan dan laba yang diperoleh koperasi hanyalah merupakan konsekuensi atau akibat dari usaha pencapaian tujuan menyejahterkan anggota tersebut. Keuntungan yang diperoleh koperasi (tidak disebut laba, melainkan SHU=Sisa Hasil Usaha), setiap akhir tahun dikembalikan lagi kepada anggota disamping untuk dana cadangan
- Mengutamakan pelayanan terhadap anggota (Prioritizing services to members)
- Keanggotaanya bersifat sukarela (volunteer) dan terbuka
- Setiap orang dapat menjadi anggota koperasi dengan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib (Everyone can become a member of the cooperative to pay the principal savings and mandatory savings)
- Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib ditentukan bersama (The amount of principal savings and mandatory savings are determined together) sehingga terjangkau oleh semua anggota
- Tidak ada perbedaan di antara para anggota dalam bentuk apapun (There were no differences among members in any form)
- Bagian SHU yang diterima anggota berdasarkan jasa masing masing anggota yang telah diberikan kepada koperasi
- Tanggung jawab anggota terbatas
- koperasi berpotensi menjadi raksasa bisnis masa depan.
2. Kelemahan Koperasi
- Kondisi yang terjadi di lapangan adalah, persentase tingkat kesadaran anggota koperasi secara keseluruhan sangat rendah untuk melakukan peningkatan dalam koperasi.
- Karena rendahnya kesadaran anggota koperasi maka sulit memilih pengurus koperasi yang profesional. Daya saing koperasi lebih rendah jika dibandingkan dengan badan usaha swasta yang murni bertujuan mencari laba
Struktur Organisasi di Indonesia
Bagaimana
dengan badan usaha koperasi di Indonesia? Perlu diketahui bahwa secara umum,
struktur dan tatanan manajemen koperasi di Indonesia dapat dibagi berdasarkan
perangkat organisasi koperasi, yaitu:
- Rapat anggota koperasi
- Pengurus koperasi
- Pengawas koperasi
- Pengelola koperasi
Rapat Anggota Koperasi
Rapat
anggota koperasi merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang
diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membahas seluruh permasalah untuk
kepentingan organisasi koperasi dan usaha koperasi. Rapat organisasi
dilaksanakan untuk mengambil suatu keputusan yang mengikuti asas musyawarah
mufakat dengan keputusan suara terbanyak dari para anggota yang hadir. Dalam
melaksanakan rapat anggota koperasi pelaksanaanya harus mengikuti aturan aturan
yang telah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang ada. Suatu
koperasi ataupun organisasi formal lainnya seharusnya mengatur tentang rapat
anggota mulai dari waktu pelaksanaan, jumlah anggota quorum, aturan atau tata
tertib acara rapat anggota dan berbagai hal yang dibutuhkan untuk menertibkan
jalannya rapat anggota koperasi serta kerja kerja koperasi selanjutnya.
Menurut TNP3K, rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga/institusi, bukan sekedar forum rapat. Rapat anggota koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi dan karenanya merupakan suatu lembaga struktural organisasi koperasi.
Segala keputusan yang dikeluarkan rapat anggota koperasi sebagai lembaga struktural organisasi koperasi mempunyai kekuatan hukum, karena merupakan hasil dari suara terbanyak pemilik koperasi. Di samping itu, setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama sesuai dengan prinsip koperasi yang menyatakan bahwa koperasi adalah suatu kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Karena itu, keanggotaan suatu koperasi dengan membayarnya simpanan pokok dan simpanan tersebut sama jumlahnya bagi setiap anggota. Hal dimaksud juga ditegaskan pada pasal 22 UU. No. 25/1992 tentang Perkoperasian sebagai berikut:
Menurut TNP3K, rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga/institusi, bukan sekedar forum rapat. Rapat anggota koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi dan karenanya merupakan suatu lembaga struktural organisasi koperasi.
Segala keputusan yang dikeluarkan rapat anggota koperasi sebagai lembaga struktural organisasi koperasi mempunyai kekuatan hukum, karena merupakan hasil dari suara terbanyak pemilik koperasi. Di samping itu, setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama sesuai dengan prinsip koperasi yang menyatakan bahwa koperasi adalah suatu kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Karena itu, keanggotaan suatu koperasi dengan membayarnya simpanan pokok dan simpanan tersebut sama jumlahnya bagi setiap anggota. Hal dimaksud juga ditegaskan pada pasal 22 UU. No. 25/1992 tentang Perkoperasian sebagai berikut:
- Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
- Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaanya diatur dalam anggaran dasar.
- Rapat anggota juga diartikan sebagai institusi, karena telah melembaga dalam organisasi koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar koperasi. Sebagai salah satu lembaga, rapat anggota memiliki fungsi, wewenang, aturan main, dan tata tertib, yang ketentuannya bersifat mengikat semua pihak yang terkait.
Rapat
anggota seperti yang dijelaskan memiliki peranan sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota koperasi memiliki kedudukan yang sangat
menentukan, berwibawa, dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan
yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan para pengelola usaha
koperasi.
Sebagai badan atau lembaga legislatif dalam suatu koperasi, sifat dari semua keputusan dalam rapat anggota koperasi adalah mengikat dan wajib diikuti oleh seluruh anggota koperasi, pengurus, pengawas dan pengelola koperasi. Rapat anggota akan menjadi pegangan kepada setiap anggota, serta jajaran dalam koperasi yang lainnya sebagai acuan dalam hukum. Hal itu ditegaskan dalam pasal 23 UU Nomor 25 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa, rapat anggota menetapkan:
Sebagai badan atau lembaga legislatif dalam suatu koperasi, sifat dari semua keputusan dalam rapat anggota koperasi adalah mengikat dan wajib diikuti oleh seluruh anggota koperasi, pengurus, pengawas dan pengelola koperasi. Rapat anggota akan menjadi pegangan kepada setiap anggota, serta jajaran dalam koperasi yang lainnya sebagai acuan dalam hukum. Hal itu ditegaskan dalam pasal 23 UU Nomor 25 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa, rapat anggota menetapkan:
- Anggaran dasar koperasi
- Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
- Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas koperasi
- Rencana kerja koperasi, rencana anggara pendapatan koperasi dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan koperasi
- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus koperasi dalam pelaksanaan tugasnya.
- Pembagian sisa hasil usaha koperasi
- Penggabungan, peleburan, pendirian, dan pembubaran koperasi
Dalam rapat
anggota pula akan dipilih pengurus koperasi. Pengertian pengurus koperasi
adalah anggota koperasi yang dipilih rapat anggota untuk mewakili anggota
koperasi yang memiliki tanggungjawab dalam mengelola organisasi dan usaha.
Idealnya, syarat untuk menjadi pengurus koperasi adalah memiliki kemampuan
teknis, manajerial dan berjiwa wirakoperasi (technical capabilities, managerial
and spirited wirakoperasi) , sehingga pengelolaan koperasi mencerminkan suatu
ciri yang dilandasi dengan prinsip prinsip koperasi (principles of
cooperative).
Maju mundurnya koperasi sangat ditentukan oleh keputusan keputusan yang dibuat dalam rapat anggota koperasi serta fungsi dan wewenang pengurus koperasi sebagai pelaksana keputusan rapat anggota koperasi. Posisi yang menentukan tersebut merupakan kelanjutan tugas dan wewenang pengurus, yang ditetapkan dalam undang undang, Anggaran dasar/ Anggaran rumah tangga dan peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh Rapat anggota. Pasal 29 Ayat 2 UU. Koperasi No.25/1992 menyebutkan bahwa "Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota"
Pada UU yang sama pada pasal 30 dijelaskan tentang tugas dan wewenang pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertugas:
Maju mundurnya koperasi sangat ditentukan oleh keputusan keputusan yang dibuat dalam rapat anggota koperasi serta fungsi dan wewenang pengurus koperasi sebagai pelaksana keputusan rapat anggota koperasi. Posisi yang menentukan tersebut merupakan kelanjutan tugas dan wewenang pengurus, yang ditetapkan dalam undang undang, Anggaran dasar/ Anggaran rumah tangga dan peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh Rapat anggota. Pasal 29 Ayat 2 UU. Koperasi No.25/1992 menyebutkan bahwa "Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota"
Pada UU yang sama pada pasal 30 dijelaskan tentang tugas dan wewenang pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertugas:
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan belanja koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota koperasi
- Mengajukan laporan keuangan koperasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Prinsip prinsip koperasi
- Prinsip Munkner
- Prinsip Rochdale
- Prinsip Raiffeisen
- Prinsip Schulze
- Prinsip ICA
- Prinsip koperasi Indonesia
Sekian
penjelasan panjang tentang pengertian koperasi, tujuan dan fungsi koperasi
serta jenis jenis koperasi. Harap diperhatikan juga pada bagian struktur
organisasi koperasi serta fungsi dan wewenang tiap jabatan di koperasi dan
prinsip prinsip yang dipegang oleh koperasi itu sendiri.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar